Register

CHATTING

Yahoo Mesenger

WEB LAIN

www.nixsms.com

INFO SEKILAS

Kecepatan kirim SMS adalah 4 detik per sms, bila jam kirim sms mulai jam 6 pagi sampai jam 10 malam maka hanya butuh 1 hari untuk mengirim 100.000 sms dengan menggunakan 1 PC dan 7 unit hp/modem. Bila menggunakan IM3 paket supersms Rp 15/sms maka 100.000 sms tersebut hanya membutuhkan biaya Rp 1.500.000,-

INFO TARIF SMS
- kartu As gratis 1000 sms perhari
- kartu AXIX gratis 10.000 sms perhari

Home
Sengketa Pilkada, KPU Medan Optimistis Menang Lawan Sofyan Tan PDF Print E-mail

Komisi Pemilihan Umum Medan optimistis memenangkan sengketa pemilihan kepala daerah Medan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti. Mereka yakin dapat mematahkan 107 bukti dan puluhan saksi yang diajukan kuasa hukum pasangan yang diusung PDIP dan PDS tersebut hanya dengan delapan saksi yang mereka hadirkan.
Anggota KPU Medan Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba, Senin (12/7), yakin keterangan saksi serta dokumen pendukung yang mereka berikan sudah cukup kuat untuk membuktikan tidak ada kecurangan yang dilakukan secara massif, terstruktur dan tersistematis dalam pelaksanaan Pilkada Medan. Meskipun yang harus dihadapi puluhan saksi dan sekitar 107 dokumen dari pasangan Sofyan Tan-Nelly.
Menurut dia, keterangan saksi yang diajukan pemohon (Sofyan Tan-Nelly) tidak menyentuh substansi permasalahan sehingga banyak saksi yang ditolak oleh MK. “Saksi mereka tidak berbicara ke pokok masalah. Karenanya banyak saksi yang ditolak MK,” katanya.
Pandapotan mengatakan, beberapa saksi Sofyan Tan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak berbicara soal sengketa hasil pilkada. Beberapa saksi hanya membahas dampak dari kampanye yang dilakukan pasangan Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin. Misalnya beberapa ulama yang mengatakan mereka merasa menjadi korban isu agama.
Selain itu, lanjutnya, tim kuasa hukum juga hanya banyak berdebat soal laporan pelanggaran dengan Panwaslu Medan. Namun, Sofyan Tan-Nelly tidak dapat menunjukkan bukti soal laporan yang mereka layangkan ke Panwaslu.
“Yang terjadi malah perdebatan antara Panwas dan pemohon. Panwas bersikukuh hanya 7 laporan pelanggaran yang masuk dari Sofyan Tan-Nelly. Sementara pemohon mengatakan ada 27 laporan. Namun ketika diminta bukti laporan ternyata tidak ada,” ungkap Pandapotan.
Pandapotan mengatakan, hingga persidangan terakhir, pemanggilan saksi belum selesai dari kubu Sofyan Tan – Nelly. Karena masih ada puluhan saksi yang mereka ajukan. Namun untuk saksi dari KPU Medan yang berjumlah 8 orang telah selesai memberikan kesaksian. Saksi tersebut antara lain Poltabes Medan, Polres KP3 Belawan, Ketua Panwaslu Medan, Ketua PPK Medan Selayang, Medan Timur, Medan Denai dan beberapa saksi lainnya.
Kuasa Hukum Sofyan Tan – Nelly, Arteria Dahlan membantah kalau keterangan saksi mereka tidak menyentuh substansi gugatan. Menurutnya, semua saksi telah mengungkapkan telah terjadi kecurangan dalam pilkada.
Dia menambahkan, masih ada 28 saksi yang dihadirkan pada persidangan hari Selasa (14/7) ini. Keseluruhan saksi tersebut akan memperkuat indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada putaran II.
Arteria menargetkan MK mengabulkan pemungutan suara ulang dan pencoretan pasangan Rahudman-Eldin. Namun, target itu tidak tercapai, pihaknya berharap MK mengabulkan pendiskualifikasian Rahudman-Eldin dan menetapkan pasangan Sofyan Tan-Nelly sebagai pemenang. Karena pihaknya juga mempersoalkan dana kampanye putaran kedua yang tidak diserahkan pasangan itu ke KPU Medan.
“Sudah jelas mereka tidak melaporkan dana kampanye ke KPU Medan. Kami punya bukti keterangan dari komisioner KPU Medan dari berbagai surat kabar. Itu sudah cukup alasan untuk menggugurkannya,” kata Arteria.

Sumber : http://hariansib.com/?p=130145